Terlepas dari sanksi denda di Uni Eropa, TikTok juga tengah disorot di Indonesia. Kali ini terkait dengan serbuan produk impor via TikTok yang mengancam eksistensi produk UMKM.

Ketua Bidang UMKM Koperasi dan Kewirausahaan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Tri Febrianto meminta Pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian serius dan memperkuat eksistensi UMKM dengan mewaspadai serbuan produk impor dari berbagai e-commerce. Salah satunya melalui platform digital TikTok dengan Project S.

Menurut Buyung panggilan Tri Febrianto Project S milik TikTok berpotensi menjadi tsunami besar bagi pertumbuhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.

Lanjutnya HIPMI mendorong Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50 Tahun 2020 untuk memperkuat ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui system elektronik.

“Revisi ini diharapkan segera dilakukan untuk melindungi UMKM di Tanah Air. pasalnya untuk saat ini perdagangan di ranah media sosial seperti ruang yang kosong (tanpa regulasi), ini yang kemudian memicu pihak TikTok bisa bertindak dengan seenaknya dengan menciptakan pertarungan usaha tidak seimbang dengan pelaku UMKM lokal”, ucapnya.

Leave a Reply