Penggelaran infrastruktur kabel bawah laut adalah kewenangan Kementerian Perhubungan. Namun, terdapat kendala terkait kapal-kapal berbendera Indonesia yang terbatas dalam melakukan kegiatan ini.

Sementara dalam Azas Cabotage memerintahkan bahwa setiap kapal yang berada di teritorial Indonesia harus berbendera Indonesia.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, Een Nurani Saidah, menjelaskan terdapat mekanisme untuk mengatasi kendala ini.

“Soal Azas Cabotage dan penggelaran kabel bawah laut, tidak semua kapal berbendera Indonesia bisa melakukan hal ini. Tapi kami memiliki mekanisme untuk mengaturnya,” ujar Een,

Menurutnya, mekanisme ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang.

“Kemenhub memberikan mekanisme untuk penggelaran kabel bawah laut bisa menggunakan kapal asing. Tapi bila masih bisa menggunakan kapal berbendera Indonesia, ya kami tetap memprioritaskan agar menggunakan kapal Indonesia saja,” Een memungkaskan.

Leave a Reply