Sementara itu, Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI fraksi PKB, Gregorius Ronald Tannur menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia Dini Sera Afrianti (29) wanita asal Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, mengungkapkan tersangka yang tak lain merupakan pacar korban ini dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara

 “Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara,” ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Kombes Pasma mengaku juga telah menyita sejumlah barang bukti, diantaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman, dan sejumlah rekaman CCTV.

Dari kertas barang bukti, tertulis jelas nama Gregorius Ronald Tannur. “Saat ini tersangka sudah dilakukam penahanan di Mapolrestabes Surabaya,” ucap Kombes Pasma.

Diketahui, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq menceritakan tentang kematian kliennya, Dini Sera Afianti (29) alias Andin asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh teman lelakinya, Gregorius Ronald Tannur (31), anak seorang anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur.

Korban mendapat undangan party di room VIP Blackhole KTV Club pada Rabu (4/10/2023) malam. Dia berangkat menghadiri undangan tersebut bersama Ronald. Sesampainya di lokasi, mereka menikmati musik di sebuah room VIP sambil menenggak minuman keras (miras). Dalam kondisi sudah mabuk, Andin dan Ronald cek-cok di dalam room hingga berujung penganiayaan.

Leave a Reply