Liputan6.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/8/2023), menyatakan terdakwa pengelola (admin) ZAL TV bernama Ilham Allamsyah, terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan konten bermuatan asusila (pornografi) dan pembajakan siaran Liga Inggris dari platform Vidio.

Melalui nomor perkara 528/Pid.Sus/2023/PN Bdg, terdakwa divonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta atau hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan, jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dengan putusan vonis oleh Majelis Hakim ini, perkara admin ZAL TV pun telah dinyatakan selesai secara peradilan.

Terkait putusan PN Bandung, Gina Golda Pangaila selaku Senior Vice President of Legal, Anti-Piracy, and Government Relation Vidio dan Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), mengatakan vonis penjara terhadap pengelola aplikasi ZAL TV memberikan pelajaran yang sangat berharga bagi para pelaku pembajakan di Indonesia, agar berhenti melakukan tindakan ilegal.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Barat, Jaksa, juga Majelis Hakim PN Bandung, atas dedikasinya dalam menegakkan hukum. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa Vidio tidak akan mentoleransi tindakan pembajakan dalam bentuk apapun,” kata Gina melalui keterangan resminya.

Sementara, Wakil Ketua Umum Komunikasi Publik AVISI Fachrul Prasodjo Kaliman, menyebut perkara ZAL TV adalah bukti nyata bahwa Polri, AVISI, dan sejumlah anggota platform video streaming benar-benar berkomitmen memberantas tindakan pembajakan.

“AVISI sangat menghargai kerja keras Tim Siber Polda Jawa Barat, sekaligus berterima kasih atas kebijaksanaan dari Jaksa dan Majelis Hakim PN Bandung. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pembajakan, yang sangat merugikan industri kreatif, digital, bahkan perekonomian tanah air,” tuturnya.

 

Leave a Reply