“Dari tahun 2018 sampai dengan 17 September 2023 sudah ada 3.761.730 konten negatif yang ditangani,” kata Menkominfo saat rapat dengan Anggota Komite I DPD RI, mengutip siaran pers, Rabu (20/9/2023).
“Sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi. Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan,” dia menjelaskan.
Sementara, pada periode 17 Juli sampai 17 September 2023, diklaim ada 200.216 konten negatif yang sudah ditangani oleh Kementerian Kominfo.
“Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening,” kata Budi menjabarkan lebih lanjut temuan mereka.
Menurut Menkominfo, salah satu upaya terbaru kementeriannya dalam memberantas konten negatif, khususnya judi online, adalah instruksi yang dia terbitkan pada 14 September 2023 lalu.
Pada 14 September, Budi telah menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” ujarnya.