Lebih lanjut, Budi Arie Setiadi memberikan apresiasi kepada Meta yang dinilai cepat dalam merespons permintaannya terkait penghapusan konten judi online.
Sebelumnya, Menkominfo menegur Meta, karena masih ditemukannya berbagai konten judi online di platform-platform mereka, khususnya yang melakukan promosi.
Dalam teguran ini, Budi meminta induk Facebook dan Instagram tersebut, agar dalam waktu 1×24 jam segera menghapus konten-konten promosi atau iklan perjudian di platform-platform mereka.
“Meta merespons dengan sangat baik permintaan saya,” kata Menkominfo mengenai tindakan perusahaan induk Facebook tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/10/2023).
Budi mengungkapkan, dalam laporan yang diterima Kementeriannya, hingga 11 Oktober 2023, Meta telah menindaklanjuti teguran tersebut dengan menghapus lebih dari 1,65 juta konten perjudian.
Selain itu, dihapus juga lebih dari 450 ribu iklan perjudian yang menargetkan pengguna di Indonesia, serta yang telah melanggar kebijakan Meta. “Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi langkah-langkah apa yang Meta lakukan,” kata Budi Arie.
“Langkah gerak cepat Meta menindaklanjuti teguran keras Kominfo menunjukkan bahwa penanganan konten perjudian online, membutuhkan komitmen serius semua pihak,” imbuhnya.
(Dio/Dam)