Liputan6.com, Jakarta – Associate Cyber Security Specialist dari BSSN Nur Achmadi Salmawan, dalam acara National Cybersecurity Connect 2023 mengungkapkan bahwa regulasi yang mengatur keamanan siber meliputi UUD, undang-undang, juga Perpres.

Terkait dengan keamanan siber, telah diresmikan Perpres Nomor 47 tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber. 

Selain itu, sebagai bentuk perlindungannya, pemerintah juga meresmikan Perpres Nomor 82 tahun 2022 tentang Pelindungan IIV. Yang merupakan amanat PP Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Nur Achmadi mengungkapkan, “IIV atau Infrastruktur Informasi Vital meliputi beberapa sektor, di antaranya administrasi pemerintahan, transportasi, kesehatan, energi dan sumber daya mineral, keuangan, teknologi informasi dan komunikasi, pangan, pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh presiden.”

Adapun tujuan dari adanya Perpres Pelindungan IIV ini adalah untuk melindungi keberlangsungan penyelenggaraan IIV secara aman, andal, dan terpercaya.

Selain itu, peraturan ini juga dibentuk untuk mencegah terjadinya gangguan, kerusakan, dan/atau kehancuran pada IIV yang diakibatkan oleh serangan siber dan kerentanan lain.

Dengan adanya Perpres ini juga ditujukan untuk meningkatkan kesiapan dalam menghadapi insiden siber (serangan siber) dan mempercepat pemulihan dari dampak yang ditimbulkan.

“Dampak yang timbul tidak hanya pada teknologinya saja, tetapi juga berdampak pada keuangan,” ujar Nur Achmadi.

Hal ini karena infrastruktur vital merupakan infrastruktur yang berdampak pada kepentingan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional.

Leave a Reply